FASYA

FASYA

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Debat Hukum Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan mengadakan kegiatan Pelatihan Debat Hukum pada Minggu (5/6) di Aula Fakultas Syariah (Fasya) lantai 4. Kegiatan ini mengusung tema "Meningkatkan Skill Debat Menuju Mahasiswa Fakultas Syariah yang Hebat dan Berkualitas". Walaupun tema kegiatan menitikberatkan pada mahasiswa fakultas, tetapi tak sedikit peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yang berasal dari fakultas lain seperti dari Fakultas Tarbiyah & Ilmu Keguruan (FTIK), Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam, serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD). Dengan itu menunjukkan adanya minat dalam bidang debat dari mahasiswa fakultas lain.

Kegiatan dibuka langsung oleh Yunas Derta Luluardi, M.A., pembina UKM Debat Hukum Fakultas Syariah. Pelatihan tersebut diisi dengan 2 (dua) pemateri yang sudah melalang buana di dunia perdebatan hukum. Pemateri pertama yaitu Yusril Bariki, selain sudah berpengalaman dalam dunia debat, Yusril merupakan demisioner UKM Debat. Pemateri kedua didatangkan langsung dari Yogyakarta yang merupakan lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan telah banyak memenangkan perlombaan debat hukum tingkat nasional.

Yusril Bariki membawakan materi mengenai Powerful Skill dalam berdebat. Pentingnya kita menginterpretasikan setiap kata dalam mosi debat. Selain itu, jika terdapat Undang-undang (UU) dalam mosi, kita juga harus melihat draft UU tersebut untuk terhindar dari salah penafsiran. Terkadang, mosi debat dapat menjebak, maka perlu penafsiran dengan memperhatikan setiap kata dan UU yang ada dalam mosi. Dengan demikian, kita mampu menyusun argumen sesuai dengan standing position kita.

Muatan materi dalam interpretasi debat terdiri atas unsur ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kita harus mampu memahami gagasan mosi, latar belakang dari gagasan tersebut, kenyataan sebenarnya yang terjadi di masyarakat, dan tinjauan dari segi hukumnya. Dengan menguraikan itu semua kita dapat membuat argumentasi yang lebih terstruktur dan sistematis.

Penyusunan argumentasi yang terstruktur dan sistematis saja tidak cukup. Verbal skill juga diperlukan dalam berdebat. Bagaimana kita menyampaikan argumen secara verbal dapat mempengaruhi penilaian. Pastikan kita menguasai materi, fokus, memiliki ketenangan, dan intonasi yang baik dalam penyampaiannya.

Torik menjelaskan lebih lanjut, komunikasi merupakan sarana bertukar pikiran untuk menyampaikan argumentasi, hal ini dapat mempengaruhi lawan bicara. Menurutnya, dalam pendefinisian kata harus sama dengan definisi dari lawan berdebat. Samakan perspektif terlebih dahulu, kemudian membuat batasan yang jelas dalam bahasan. Membatasi bahasan tujuannya agar pembahasan tidak melebar dari mosi. Selanjutnya memilih pernyataan yang sesuai dengan posisi kita.

Dalam kesempatan itu, Torik memberikan tip-tip yang biasa dilakukannya dalam mengikuti kompetisi debat. Kompetisi debat itu tentang penguasaan topik dan mosi. Semakin besar penguasaan terhadap mosi, semakin besar pula kemungkinan kemenangannya. Setelah penyampaian materi, peserta diajak untuk beda mosi dengan mosi Penundaan Pemilu Presiden. Sebelum berakhirnya kegiatan, Torik memaparkan pembedahan mosi di depan seluruh peserta mengenai mosi Penundaan Pemilu Presiden.

Terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan IAIN Pekalongan mampu melahirkan generasi Tim Debat yang dapat bersaing di kancah Nasional, terlebih tingkat Internasional.

 

Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menggelar kegiatan Training Skill dalam bentuk pelatihan Contract Drafting bagi mahasiswa.

Proses menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi, motivasi menjadi satu hal yang pokok yang perlu digenggam erat untuk setiap mahasiswa. Karena motivasi merupakan suatu dorongan untukmelakukan sesuatu ketercapaian sesuai tujuan yang telah di cita-citakan. Secara sederhana,motivasi diartikan sebagai keingan untuk mencurahkan segala tenaga untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Proses ini dirangsang oleh kemampuan untuk memenuhi kebutuhan individu. Artinya, dengan didasari atas pemenuhan kebutuhannya maka seseorang akan berpacu untuk melakukan usaha sehingga pada akhirnya dapat memenuhi apa yang dibutuhkannya dan terwujud dalam bentuk perilaku tertentu.

Perbedaan sangat terllihat untuk mahasiswa yang mempunyai motivasi dan tidak, mahasiswa yang mempunyai motivasi maka ia selalu bersungguh-sungguh dalam menempuh pendidikan di perkuliahan. Berbeda dengan mahasiswa yang tidak mempunyai motivasi mereka cenderung sering bermalas-malasan dan menunda-nunda pekerjaan. Maka peran motivasi ini lah penting untuk selalu ditimbulkan dalam diri setiapmahasiswa. Kesuksesan seseorang tidak hanya ditentukan oleh hard skills saja yaitu kemampuan menyerap ilmu, dan keahlian melakukan jenis kegiatan tertentu, akan tetapi ada faktor lain yang ikut berperan yaitu soft skills.

Senin, 30 Mei 2022 Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang memiliki tiga prodi yaitu Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, dan Hukum Tatanegara, mengadakan  acara Training Motivasi Akademik dengan tema “Membangun Karakter Mahasiswa yang Berprestasi dan Moderat”. Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, Dr. Akhmad Jalaludin, didampingi Wakil Dekan bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. H. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag. Acara digelar di Aula Fakultas Syariah lantai 4 yang dilangsungkan dua tahap, dengan pembicara Makhmud Kuncahyo, M.Pd dan Triaji Budianto, S.Pd yang merupakan Trainer dan Motivator dari Synergy Performa Training and Consulting.

Saturday, 28 May 2022 15:54

Review Kurikulum Fakultas Syariah 2022

Review Kurikulum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis 24 dan 25 Mei 2022 di Ruang Rapat Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dalam sambutannya, mengharapkan masukan dari WR I untuk pembaruan kurikulum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Kegiatan dilakukan di kampus untuk tujuan efektifitas dan efisiensi, diharapkan dapat menghasilkan kurikulum yang mengadopsi MBKM. Review kurikulum sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun 2020, tetapi belum dituntaskan karena saat itu dari kementerian agama belum terbit tentang kebijakan kurikulum MBKM, sehingga upaya pembaharuan kurikulum belum dituntaskan. "Hari ini dan besok berupaya menuntaskan upaya penyusunan kurikulum baru Jurusan HKI HES dan HTN, dua hari ini adalah menyelesaikan pokok-pokoknya, dan diselesaikan dokumen kurikulum dengan tim kecil", tambah Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Kapan MBKM akan dilaksanakan? Sebenarnya Institut akan melaksanakan atau tidak? Karena semua jurusan dan prodi sudah melaksanakan review kurikulum, tapi ditingkat institute belum melaksanakan. Rencananya MBKM di Semester yang akan datang, dengan Kebijakan yang sudah disiapkan. Panduan pelaksanaan MBKM sekaligus panduan MBKM. WR menyambut dengan baik adanya review kurikulum. Kekuatan kita di era abad 21 adalah siapa yang paling cepat menguasai data-data dan informasi terkini, dialah yang akan menguasai dunia, begitupula dengan dosen, yang menguasai informasi terkini, pola perkembangan terkini. Banyak pakar yang merumuskan, kurikulum itu apa, semacam culture, dll. Oleh karena itu, mahasiswa yang kuliah di jogja, yang budaya kuliahnya sudah baik, outputnya akan baik juga. Kurikulum dalam permendikbud hanya dibatasi sebagai rencana yang meliputi metode, sarana dll yang direduksi sedemikian rupa yang kemudian oleh asesor dijadikan sebagai pedoman. Di sini lah pentingnya thariqah sebagai metode, cara, ruh, spiritualitas lebih penting. Abad 21 ini ditandai dengan informasi informasi.

Pendidikan di era 21 berbeda, ada kompetensi dasar, capaian lulusan yang harus dipenuhi dan dipatuhi, oleh karena itu kebijakan tetap mengacu KKNI termasuk yang sekarang sedang tren dan dilaksanakan outcome based education, menuntut outcome based learning and teaching. Perkembangan iptek dan seni, kebutuhan masyarakat, termasuk juga kebutuhan stake holder oleh pengguna. Kehadiran stake holder begitu penting. Harapannya di forum ini, diharapkan forum ini bisa melahirkan pembaruan kurikulum yang berorientasi dan megadopsi kepentingan MBKM. Ada yang progresnya lebih maju tentang MBKM, dan Sebagian besar masih terseok-seok termasuk IAIN Pekalongan, yang semester depan baru akan dilaksanakan. Orientasinya sama demi tercapainya CPL. Paradigma Outcome Base Education (OBE) membutuhkan kemampuan dan strategi pembelajaran dosen yang berbeda. Proses pembelajaran akan lebih banyak. Dari sisi fasilitas, SDM, sudah mendukung dilaksanakannya MBKM.

Kerjasama dengan instansi terkait sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan peningkatan kualitas mutu sumber daya manusia yang dimiliki masing-masing instansi. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan hari ini, Kamis (19/05/2022) menjalin kerjasama kelembagaan dengan Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Pengadilan Agama Pemalang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Parepare Dr. Akhmad Jalaludin, M.A., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Dr. H. Mohammad Fateh, M. Ag, Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam, Dr. Mubarok, Lc.,M.S.I, dan Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Tarmidzi, M.S.I.

Perjanjian Kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari MoU dalam melaksanakan kerjasama yang lebih detail dan spesifik antara Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam IAIN Pekalongan dengan Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA, seperti penempatan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Kantor Pengadilan Agama, pelaksanaan kerjasama penelitian di bidang syariah dan hukum, pengembangan wawasan peradilan bagi mahasiswa.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Dr. Akhmad Jalaludin, M.A., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Pemalang yang bersedia menjalin kerjasama dengan IAIN Pekalongan.

Senin, 9 Mei 2022, Fakultas Syari’ah IAIN Pekalongan mengadakan Halal Bi Halal, bertempat di Gedung Fakultas Syari’ah di Kampus II IAIN Pekalongan. Halal Bi Halal dan Silaturahmi yang dilaksanakan pada hari pertama Kerja Pasca Lebaran ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturrahim dan saling bermaaf-maafan antar jajaran pimpinan bersama dosen dan pegawai di lingkungan Fakultas Syari’ah.

Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. H. Akhmad Jalaludin, M.A., menyambut baik Halal Bi Halal ini, beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada segenap dosen dan tenaga kependidikan yang semangat bekerja di hari pertama. Beliau berharap dengan adanya Halal Bi Halal ini, keakraban semakin kuat dan tentu akan membuat kinerja akan semakin baik. “Semoga agenda ini membuat kita semakin akrab, terjalin rasa kekeluargaan di Fakultas Syari’ah, sehingga kinerja kita akan semakin baik kedepannya.” Ungkap Dekan Fakultas Syari’ah.

Halal Bi Halal yang dilakukan dengan hangat ini diikuti oleh jajaran tim Fakultas Syari’ah, mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Kabag. TU, Kabag. AKMA dan semua staff. Adapun sebagai pengisi Mauidoh Hasanah adalah Kiai Abdul Aziz, M.Ag.

Pekalongan  – Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pekalongan menggelar rukyatul hilal atau pengamatan bulan guna penentuan 1 Ramadhan 1443 H. Rukyatul hilal dilaksanakan pada hari Jumat 1 April 2022 M bertepatan 29 Sya’ban 1443 H bertempat di Gedung G Lantai 4 Kampus I IAIN Pekalongan, Kota Pekalongan. Kegiatan rukyatul hilal ini terselenggara atas kerja sama dari tiga instansi, yakni Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fasya IAIN Pekalongan, Kementerian Agama Kota Pekalongan, dan Pengadilan Agama Kota Pekalongan.

Kegiatan Rukyatul Hilal, dimulai dengan praktikum penggunaan theodolite dalam rukyatul hilal bersama Mahasiswa yang dipimpin oleh Muhammad Farid Azmi, M.H. Dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Farid menuturkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah Mendatarkan tripod theodolite, kemudian dilanjutkan mendatarkan theodolite. Langkah selanjutnya, membidik Matahari menggunakan theodolite serta mencatat azimuth (Sudut yang dihitung dari Utara, Timur, Selatan, Barat searah jarum jam) Matahari saat itu. Kemudian, Hitung menggunakan kalkulator, 360 dikurangi Azimuth Matahari saat waktu bidik. Setelah itu, menentukan Utara sejati, dengan menghidupkan theodolite kemudian arahkan sesuai dengan hasil perhitungan sebelumnya. Setelah theodolite sudah menghadap Utara sejati, langkah berikutnya arahkan theodolite sesuai dengan Azimuth Hilal saat Matahari Terbenam. Selanjutnya, mengatur teropong theodolite agar sesuai dengan ketinggian hilal saat rukyah dengan cara sejajarkan tanda (+) pada teropong theodolite dengan ufuk kemudian catat nilai sudut vertikalnya pada theodolite. Jika posisi teropong theodolite saat menghadap ke atas nilai sudut vertikalnya 0°, maka nilai sudut vertical yang sejajar dengan ufuk tadi dikurangi nilai tinggi hilal mar’i. Jika posisi teropong theodolite saat menghadap ke sejarar kedepan nilai sudut vertikalnya 0°, maka nilai sudut vertical yang sejajar dengan ufuk tadi ditambah nilai tinggi hilal mar’i.       

Pemaparan hasil perhitungan posisi hilal awal Ramadhan 1443 H disampaikan oleh ‘Alamul Yaqin, M.H.,  berdasarkan hasil hisab pada Jumat, 1 April 2022 bertepatan 29 Sya’ban 1443 Hijriah Ijtima’ terjadi pada pukul 13:25:01,64 WIB, Matahari terbenam pukul 17:46:47,56 WIB tinggi hilal mar’i 2o 16’ 45,99” di atas ufuk, lama hilal 10 menit 19,73 detik dan hilal terbenam pukul 17:57:7,29 WIB. Azimuth Matahari 274o 32’ 25,59” dan azimuth hilal 272o 47’ 44,62”. Posisi hilal miring ke Selatan dan Jarak Busur (elongasi) 2o 52’ 12,87”. Berdasarkan kriteria imkanur rukyah MABIMS terbaru yang dipakai pemerintah mulai penentuan awal bulan ramadhan 1443 H ini, dengan tinggi hilal minimal 3 derajat dan jarak busur (elongasi) 6,4 derajat. Tinggi hilal mar’i dan jarak busur (elongasi) awal ramadhan 1443 H masih dibawah kriteria imkanur rukyah MABIMS terbaru, sehingga hilal sulit untuk teramati.

Hasil pemantauan tim rukyatul pada ketinggian 15 mdpl dengan posisi lintang –6o 51’ 53,7” LS dan bujur 109o 40’ 34,36” yang dilakukan saat matahari terbenam, menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat. Dengan demikian, sesuai Hadits Nabi SAW dan teori ilmu falak, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022 M. Hal ini senada dengan pengumuman resmi Pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia sesaat setelah sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1443 H melalui siaran pers di Jakarta.

Kegiatan rukyatul selain dihadiri oleh perwakilan tiga instansi pelaksana, turut hadir pula perwakilan dari organisasi kemasyarakatan (keagamaan) di lingkungan Kota Pekalongan, yakni Pengurus Cabang Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan Al-Irsyad. Kegiatan diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol secara ketat. Para peserta yang hadir diwajibkan menggunakan masker dan menempati posisi dengan jarak yang aman.

 

 

Pasca diterbitkannya akreditasi LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, oleh Kanwil Kemekumham Jawa Tengah, LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan terus berupaya melakukan peningkatan mutu dalam hal pemberian layanan bantuan hukum, salah satunya dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, pada Selasa dan Rabu, 29 hingga 30 Maret 2022 di Hotel Dafam Kota Pekalongan.

Acara yang mengangkat tema “Sinergi dan Kolaborasi Pengembangan Layanan dan Bnatuan Hukum Pasca Akreditasi” ini diisi dengan materi dari beberapa narasumber, diantaranya Deni Kristiawan, S.H., M.H (Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng), Agus Hamzah, S.H., M.H (Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan), dan Tias Sunarti, S.H., M.M (Kasubbag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kab Batang). Bertugas sebagai moderator, Herning Hambarukmi, M.H.I. dan peserta berasal dari Tim LBH Fakultas Syariah, Alumni Fakultas Syariah dan Dinas terkait dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Pekalongan.

Fakultas Syariah institut Agama Islam Negeri Pekalongan telah membentuk Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah dan Pusat Studi lainnya berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 98 Tahun 2022 tertanggal 02 Januari 2022. Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PUKAHESY) untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan diskusi rutin bulanan sejak dididirikannya Pusat Studi dan Kajian di Fakultas Syariah berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 98 Tahun 2022 pada bulan Januari 2022, kegiatan itu dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 dengan tema “Bedah Fatwa No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah” di ruang 3.08 Gedung Fakultas Syariah Kampus 2 IAIN Pekalongan. 

Pada acara perdana Bedah Fatwa tersebut dilaksanakan dengan narasumber ibu Anindya Aryu Inayati, M.S.I yang merupakan Dosen Tetap Jurusan Hukum Ekonomi Syariah sekaligus Ketua Koordinator Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PUKAHESY) dan di hadir sebagai peserta yakni mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai Angkatan, dosen, dan pengurus PUKAHESY.

Ketua Koordinator yang merupakan Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas dibentuknya Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang diharapkan dengan adanya Pusat Kajian tersebut mampu menjadi sarana bagi mahasiswa dan dosen untuk berkolaborasi memperdalam pengetahuan dan meningkatkan keilmuan tekait fatwa-fatwa hukum dalam bidang ekonomi syariah maupun isu-isu ekonomi syariah kontemporer.

Page 2 of 3