Tuesday, 29 March 2022 21:37

Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah Gelar Kegiatan Perdana Bedah Fatwa

Written by

Fakultas Syariah institut Agama Islam Negeri Pekalongan telah membentuk Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah dan Pusat Studi lainnya berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 98 Tahun 2022 tertanggal 02 Januari 2022. Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PUKAHESY) untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan diskusi rutin bulanan sejak dididirikannya Pusat Studi dan Kajian di Fakultas Syariah berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Syariah Nomor 98 Tahun 2022 pada bulan Januari 2022, kegiatan itu dilaksanakan pada Hari Jumat, tanggal 18 Maret 2022 dengan tema “Bedah Fatwa No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah” di ruang 3.08 Gedung Fakultas Syariah Kampus 2 IAIN Pekalongan. 

Pada acara perdana Bedah Fatwa tersebut dilaksanakan dengan narasumber ibu Anindya Aryu Inayati, M.S.I yang merupakan Dosen Tetap Jurusan Hukum Ekonomi Syariah sekaligus Ketua Koordinator Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (PUKAHESY) dan di hadir sebagai peserta yakni mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai Angkatan, dosen, dan pengurus PUKAHESY.

Ketua Koordinator yang merupakan Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas dibentuknya Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang diharapkan dengan adanya Pusat Kajian tersebut mampu menjadi sarana bagi mahasiswa dan dosen untuk berkolaborasi memperdalam pengetahuan dan meningkatkan keilmuan tekait fatwa-fatwa hukum dalam bidang ekonomi syariah maupun isu-isu ekonomi syariah kontemporer.