Thursday, 02 November 2017 10:59

DEMA FAKULTAS SYARIAH MENGADAKAN SEMINAR NASIONAL BERTAJUK "URGENSI LEMBAGA BANTUAN HUKUM DI PERGURUAN TINGGI"

Written by

Kemarin (1/11/2017) Dema Fakultas Syariah mengadakan acara seminar nasional dengan tema “Urgensi Lembaga Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi” di Auditorium IAIN Pekalongan dengan pemateri Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag., seorang praktisi sekaligus akademisi dari IAIN Surakarta. Selain itu, DEMA Fakultas Syariah juga mendatangkan Dr. Triana Shofiani, SH, MH., selaku dosen Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang juga aktif didalam berbagai organisasi yang berkaitan dengan hukum. Acara seminar nasional ini merupakan serangkaian kegiatan terbesar DEMA Fakultas Syariah yaitu Sharia Fair yang terdapat berbagai macam lomba khusus mahasiswa fakultas syariah yaitu lomba futsal dan lomba debat hukum. Dalam acara ini juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh (Dr.M.Hasan Bisyri, M.Ag) selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah.

Seminar nasional yang bertempat di Auditorium kampus 1 IAIN Pekalongan ini sukses diikuti oleh 257 mahasiswa fakultas syariah, tamu undangan, dan delegasi dari organisasi intra kampus. Jumlah peserta ini sebenarnya telah melebihi target karena kuota yang tersedia sebelumnya telah dibatasi hanya sebanyak 200 peserta. Namun, karena antusias mahasiswa fakultas syariah ini yang begitu tinggi akhirnya DEMA Fakultas Syariah masih menerima peserta lagi untuk mengikuti acara seminar nasional tersebut.

Dalam menyampaikan materi, Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag, menyampaikan bahwa Urgensi bantuan hukum di perguruan tinggi sangat strategis, sebagai bagian dari proses pembelajaran lembaga bantuan hukum akan menjadi tempat bagi mahasiswa untuk mengembangkan skill dalam bidang hukum dan kompetensi keahliannya. Sebagai wadah untuk melakukan advokasi, pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat yang menjadi klien.

Lembaga bantuan hukum kampus menjadi laboratorium yang secara riil bisa memanfaatkan keahlian dalam bidang hukum kepada masyarakat. Mahasiswa bisa berlatih menjadi paralegal dan sekaligus bisa mengembangkan diri dalam minat keadvokatan. UU Bantuan Hukum memperluas definisi Pemberi Bantuan Hukum, sehingga memberikan peluang bagi para dosen PTN, PTKIN, PTS, PTAIS, paralegal dan mahasiswa hukum yang tergabung dalam LBH untuk melakukan pengabdian masyarakat sekaligus pengembangan keilmuan hukum. Implementasi jaminan access to justice yang dilakukan LBH PTN dapat dilakukan secara lebih optimal pasca diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Proses pemberian pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi, dengan bantuan pendanaan dari negara.