Thursday, 17 May 2018 10:58

Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Adakan Seminar Nasional tentang Hukum Waris

Written by

Rabu, 9 Mei 2018, Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Pergeseran Hukum Kewarisan Peradilan Agama dari Fikih Klasik (Turats) Ke Fikih Indonesia”. Dalam seminar ini menghadirkan dua pakar di bidang hukum waris, yaitu Dr.H.Edi Riadi, S.H., M.H dari Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Dr. Akhmad Jalaludin, M.A selaku Dekan Fakultas Syariah dan dimoderatori oleh Dr. Ali Trigiyatno, M.Ag Ketua Jurusan Hukum Keluarga Pasca Sarjana IAIN Pekalongan. Seminar ini direspon sangat baik oleh mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) yang diselenggarakan di auditorium IAIN Pekalongan. Tak ketinggalan pula hadir dalam seminar ini tamu undangan dari ketua Pengadilan Agama dan ketua Pengadilan Negeri Se-eks Karisidenan Pekalongan, kepala KUA se-Kota pekalongan, serta para dosen Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Mubarok, Lc., M.SI selaku Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Pekalongan sekaligus Ketua Panitia menyampaikan bahwa Jurusan Hukum Keluarga Islam merupakan bagian dari Fakultas Syariah mengemban amanah dalam mengembangkan keilmuan syariah dan hukum berwawasan keindonesiaan, merasa perlu dan berkepentingan dalam hal menyikapi dan mengkaji secara mendalam sekaligus memberi bekal bagi para mahasiswa terkait perkembangan Hukum waris yang dirasa saat ini kurang mendapat perhatian dalam berbagai kajian. Mubarok juga menyampaikan terimakasih kepada Hakim Agung Mahkamah RI yang berkenan menadi narasumber.

Dr. Akhmad Jalaludin, M.A mengucapkan terimakasih atas kehadiran semua pihak. Kemudian menceritakan sejarah dari Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Kemudian beliau menyampaikan visi misi Fakultas Syariah yaitu Menjadi fakultas terkemuka dan kompetitif dalam pengembangan ilmu syariah dan hukum berwawasan keindonesiaan di tingkat nasional pada tahun 2036. Karena itu pula maka tema seminar ini adalah fikih klasik (yang di bangun di Arab menuju fikih Indonesia). Jadi kita ingin membangun hukum islam yang berwawasan ke Indonesiaan yang lebih sesuai dan cocok dengan kondisi sosiologis Indonesia.

Drs. Moh. Muslih, M.Pd., P.hd selaku Wakil Rektor III dan sekaligus membuka acara seminar nasional menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI, harapannya diantara mahasiswa IAIN Pekalongan ada yang menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, karena semua punya peluang dan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tersebut. Mudah-mudahan acara seminar ini akan memberikan inspirasi kepada kita semua.

Hukum waris Islam yang yang pada awal kelahirannya merupakan hukum paling modern, sekarang menjadi hukum yang kehilangan ruh kemodernan dan ruh keadilannya ditengah perkembangan budaya masyarakat kini. Problem beda agama dan anak angkat yang menjadi penghalang pewarisan, bagian wanita separuh dari laki-laki menjadi topik kritikan tajam dari kalangan ahli hukum modern, paparan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H mengawali materinya. Ia menyampaikan bahwa Perbandingan hukum waris sejak 7 abad yang lalu dengan hukum waris agama lain lebih maju hukum waris islam. Persepsi para fuqaha mengenai hukum Islam, khususnya hukum waris Islam, sebagai hukum ta’abudi berdampak stagnasi hukum Islam itu sendiri, sehingga tertinggal dari sistem hukum lain yang senantiasa mengalami perubahan. Sitem hukum waris Islam, pada zamannya, dapat dikatakan sebagai hukum waris yang sangat modern dibanding dengan sistem hukum waris lain. Ambil contoh sebagai perbandingan, di beberapa negara bagian Amerika pada abad ke 19 jika seorang meninggal dunia harta warisan, khususnya yang berbentuk property, diwariskan kepada anak laki-laki sulung.

Pemateri Kedua yaitu Dr. Akhmad Jalaludin, M.A menyampaikan Penegasan antara syariah dan fikih, Menjelaskan konsep waris dalam al-qur’an, Problem2 dalam Fiqh Mawaris.Acara seminar nasional ini berjalan lancar dan ditutup dengan foto bersama narasumber.