Tuesday, 04 December 2018 15:18

LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Gelar Acara FGD di Hotel Pesonna Pekalongan

Written by

Selasa-Rabu tanggal 27-28 November 2018, LBH Fakultas Syariah menggelar acar FGD ( Focus Group Discussion) di Hotel Pesonna Pekalongan dengan tema “Membangun Sinergi dalam Mewujudkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Berbasis Masyarakat”.

Acara FGD ini dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai perwakilan, antara lain: Wakil dari Empat (4) kantor kecamatan di Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan, wakil dari 10 Kelurahan di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Wakil dari PKK Kelurahan di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Muslimat NU, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Pekalongan dan Pengurus Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat ( Posbakummas) Bendan Kergon. Pada kegiatan hari pertama, acara dibuka oleh Dekan Fakultas syariah IAIN Pekalongan yang diwakili oleh Wakil Dekan III (Dr. M. Hasan Bisyri M.Ag). Pada hari pertama, dipaparkan mengenai profil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan yang disampaikan oleh Dr.Triana Sofiani, S.H, M.H selaku Ketua LBH Fakultas Syariah.

Selanjutnya, untuk mendukung kegiatan FGD ini, juga disampaikan materi mengenai "Perlunya Lembaga Bantuan Hukum yang Dekat dan Terjangkau di Desa” oleh Fakhrodin S.H, M.H (dosen Fakultas Syariah sekaligus Pengacara da ketua divisi litigasi LBH Fakultas Syariah IAIN Pekalongan ). Acara inti pada hari pertama adalah diskusi kelompok yang dipandu oleh Iwan Zaenul Fuad, SH.MH (Wakil Ketua LBH Fak. Syariah IAIN Pekalongan) dan Herning Hambarrukmi, MH ( Sekretaris LBH Fak Syariah IAIN Pekalongan). Tujuan diskusi ini adalah untuk merumuskan konsep Posbakumas di setiap kelurahan, termasuk kendala dan hambatannya, jika di setiap kelurahan dibentuk Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dalam rangka untuk melakukan penguatan terhadap hasil diskusi peserta di hari pertama, oleh karena itu pada sesi ini mengundang Bidang Hukum Pemerintah Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan, yang masing-masing diwakili oleh Sularto, SH dan Herniati, SH. Materi yang disampaikan mengenai Program dan Kebijakan Bantuan Hukum di Pemerintah Kota dan Kabupaten Pekalongan. Sularto menjelaskan bahwa, Pemerintah kota Pekalongan menfasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan marginal non biaya baik untuk perkara pidana maupun perdata, dengan hanya membawa fotokopi KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. Materi selanjutnya disampaikan oleh Herniati (Bidang Hukum Pemkab Pekalongan) yang menjelaskan bahwa, telah tersedia website khusus untuk pelayanan bantuan hukum bagi warga Kabupaten Pekalongan melalui aplikasi SIBAHUMAS yang dapat mengakses segala informasi tentang bantuan hukum.

Hasil akhir dari kegiatan ini adalah, Rekomendasi ke Pemerintah Kota dan Kabupaten Pekalongan terkait dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat di setiap Kelurahan.