Thursday, 01 August 2019 15:18

Meneliti Budaya Perempuan Jawa, Dosen IAIN Pekalongan Raih Gelar Doktor

Written by

FaSya News - Ali Muhtarom, dosen Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, berhasil mempertahankan hasil disertasi berjudul "Pergeseran Budaya Perempuan Muslimah Jawa dalam Tradisi Hukum Keluarga" (Studi terhadap Cerai Gugat di Kota Pekalongan) dalam Ujian Sidang Promosi Program Doktor Studi Islam di Auditorium Lantai 3, Kampus I, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Senin (29/7/2019).

Dalam paparan disertasinya promovendus mengatakan bahwa Perempuan ideal dalam budaya Jawa digambarkan sebagai perempuan yang manut terhadap laki-laki, sebagai istri yang baik (salihah dalam bahasa agama) adalah perempuan yang taat (Jawa: nurut) dan tidak sulit (Jawa: ora neko-neko) apalagi sampai berani terhadap suami dan dilandasi dengan sifat keluhuran dan keutamaan. Konsep ideal perempuan Jawa sebagai sosok isteri yang baik, penurut terhadap suami dalam prakteknya mengalami banyak pergeseran dan perubahan. Pergeseran konsep ideal sosok perempuan Jawa ini tidak hanya pada wilayah peran domestik ke publik, namun hingga pada persoalan yang dianggap tabu oleh sebagian masyarakat Jawa, yaitu cerai gugat. Fenomena tingginya cerai gugat ini menunjukkan bahwa karakter perempuan Jawa kemungkinan sudah mengalami perubahan dan pergeseran. Kasus cerai gugat yang terjadi merupakan sebuah realitas yang tentunya tidak berdiri sendiri alias kompleks, penuh dengan makna transenden ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Sehingga untuk mengetahui penyebabnya perlu pembacaan atas realitas tersebut.

"Membaca makna dibalik tindakan perempuan yang menggugat cerai suaminya bisa dianggap sebagai tanda, yang sudah barang tentu tanda tersebut bisa ditempatkan sebagai teks, maka untuk memahami maknanya dibutuhkan tingkatan memahami pembacaan tanda. Pertama adalah membaca apa yang tersurat (to read by the line), lalu membaca yang tersirat (to read off the line),dan membaca berdasarkan konteksnya (to read beyond the line)," ujar Ali.

Lebih lanjut dia mengatakan, hasil penelitian ini adalah Pertama,tingginya cerai gugat di latar belakangi oleh tidak tercapainya nilai dan bentuk keluarga ideal yang diharapkan, dilanggarnya hak dan kewajiban, perubahan pada diri perempuan, dan kuasa perempuan. Kedua, adanya perubahan struktur kekuatan (power structure) dalam keluarga dalam hal mengambil keputusan serta pengaruh dari setiap anggota keluarga. Ketiga, pergeseran budaya perempuan terjadi dalam kerangka makna, tingkah laku dan kelembagaan. Keputusan cerai diambil oleh perempuan dalam rangka meyelematkan diri dan mencari ketentraman (Ayem, Sejahtera, Harmonis dan Bahagia/ “ASHaB”) yang diinginkan oleh perempuan. Ungkapan hati Ben ora gantung, Kepengin ayem, Beda seng tak karepke, Neruske urip, dan Bongkosebagai wujud bahwa perempuan punya standar lebih dari sekedar berkeluarga.

Sementara itu, saat ujian promosi doktor, Ali Muhtarom dinyatakan lulus dan Gelar doktor kemudian diberikan kepadanya. "Alhamdulillah Saya bersyukur bisa meyelesaikan disertasi ini. Saya berharap hasil penelitian ini bisa menjadi rujukan atau bahan kajian oleh pemerintah, civitas akademika dan stakeholder terkait," jelas Ali.

Dia juga berharap Nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam tentang membangun kelestarian keluarga, mewujudkan keluarga yang Ayem, Sejahtera, Harmonis, dan Bahagia (ASHaB) sebaiknya tidak hanya dalam tataran teori, namun betul-betul dipahami dan diterapkan. Terlebih bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah daerah kota Pekalongan khususnya dan unsur lain yang ada di Negeri ini secara umum harus lebih menggalakkan sosialiasi dan penyebaran pengetahuan kepada masyarakat tentang nilai-nilai di atas," pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pejabat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan menghadiri Ujian Sidang Promosi Program Doktor Studi Islam di Auditorium Lantai 3, Kampus I, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Senin (29/7/2019). Diantaranya Wakil rektor I Dr. H. Muhlisin, Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Ahmad Jalaluddin, MA, Wakil Dekan I Dr. H. Sam’ani, MA. Serta jajaran pimpinan lainnya.

Jajaran Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag (Rektor/Ketua Sidang/Penguji), Dr. H. A. Hasan Asy’ari Ulama’i, M.Ag (Wakil Direktur/Sekretaris/Penguji), Prof. Dr. H. Mudjahirin Thohir, MA (Promotor/Penguji), Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag (Ko-Promotor/Penguji), Prof. Euis Nurlaelawati, MA., Ph.D (Penguji Eksternal dari UIN Sunan Kalijaga), Prof. Dr. Hj. Sri Suhandjati (Penguji), Prof. Dr. H. Abdul Hadi, MA (Penguji), dan Dr. Hj. Misbah Zulfah Elizabeth, M.Hum (Penguji)..

Ali Muhtarom merupakan doktor yang ke 117 dalam bidang Hukum Keluarga Islam pada  Program Doktor Studi Islam Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.