Tuesday, 05 November 2019 14:31

Seminar Nasional dan Call for Paper Fakultas Syariah IAIN Pekalongan: Membangun Basis Keilmuan Syariah dan Hukum Berwawasan Keindonesiaan

Written by

Fasya - Fakultas Syariah IAIN Pekalongan sukses menggelar acara Seminar Nasional dan Call for Paper pada Sabtu 2 November 2019. Acara yang diselenggarakan di Hotel Dafam Pekalongan dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan, HM. Saelany Machfudz.

Pada kesempatan ini, Fakultas Syariah menghadirkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.; Rektor IAIN Pekalongan, Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag., dan Ketua Program Studi Doktor Hukum Islam Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Yusdani, M.Ag., namun Prof. Jimly batal hadir.

Seminar dipandu oleh Dr. Mohammad Fateh, M.Ag., yang juga Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fasya IAIN Pekalongan. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Yusdani yang mengangkat tema: Metodologi Hukum Islam Berwawasan Keindonesiaan.

Yusdani menegaskan di awal mengenai kajian hari ini yang menekankan tema fikih sebagai ilmu bukan fikih sebagai produk ilmu. Hal ini menjadi penting karena akan memiliki tiga konsekuensi ketika membahas fikih sebagai ilmu, yaitu: pertama skeptis, dzhanniah atau relatif, jadi apapun bentuknya fikih bersifat relatif; kedua terbuka untuk dikaji ulang; dan konsekuensi ketiga bahwa fikih tidak kebal kritik. Dari ketiga basis filsafat ilmu inilah kontekstualisasi perlunya arah fikih Indonesia, apapun itu namanya, entah fikih Indonesia, fikih ala Indonesia atau fikih berwawasan Indonesia, urainya.

semnas yusdani

Probelmatika yang saat ini perlu dicarikan solusinya adalah bahwa sekarang ada komunitas yang cukup vokal menyuarakan perlunya formalisasi syariat Islam di Indonesia. “Akan tetapi jika kita melihat alasan historis dan sosiologis maka tidak mungkin memaksakan berlakunya fikih Timur Tengah untuk berlaku di Indonesia yang sosiokulturnya berbeda, tandasnya lebih lanjut. Maka yang tidak kalah penting adalah sekarang kita dihadapkan pada tiga level isu yang perlu kita jawab segera; isu lokal, isu nasional, dan isu global atau internasional, yang mau tidak mau kita harus menghadapinya.

Yang pertama adalah bagaimana kita menggali kearifan lokal untuk mentransformasikan Islam atau Hukum Islam ke dalam konteks masyarakat muslim Indonesia. Kearifan lokal sangat dibutuhkan dalam menghadapi arus globalisasi agar tidak tercerabut dari akar budaya kita. Maka yang dibutuhkan adalah transformasi, bukan hanya dari kitab putih saja. Kemudian yang berskala nasional adalah bagaimana fikih bisa menyantuni persoalan negara bangsa, bisa tidak fikih kita kembangkan menjadi fikih negara, fikih demokrasi, fikih HAM, fikih gender dan fikih budaya. Kemudian yang bersifat global adalah yang sedang hangat dibicarakan adalah perubahan iklim atau isu lain yang dikembangkan di PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan lain sebagainya, urainya lebih lanjut.

Dari analisis isu tersebut kemudian kita membangun kerangka metodologi fikih Indonesia atau dengan kata lain kerangka ushul fiqihnya. “Ada basis keilmuan yang perlu kita kembangkan secara serius yaitu maqashid al-syariah yang sekarang dikenal dengan al-maqashid sebagai ilmu yang berdiri sendiri, bukan lagi sebagai cabang dari ilmu ushul fiqih. Ilmu al-maqashid inilah sebagai basis nilai fundamental bangunan fikih Indonesia, tandas pria asal Sumatera Selatan ini.

Sebagai pemateri berikutnya adalah Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag., dengan mengangkat tema: Kaidah-Kaidah Fiqh (The Maxims Of Islamic Law): Fondasi Pengembangan Hukum Islam Kontemporer.

Rektor IAIN Pekalongan ini menegaskan bahwa basis keilmuan syariah telah dibangun sejak lama oleh ulama-ulama terdahulu, akan tetapi bagaimana sekarang kita di Fakultas Syariah membangun fondasi basis keilmuan syariah. Menurutnya basis keilmuan syariah dari dulu hingga sekarang ada dua, yaitu ilmu ushul fiqih dan ilmu kaidah-kaidah fikih. Bangunan ini sangat penting karena al-Qur'an dan Hadits Rasulullah telah selesai ketika Nabi Muhammad saw wafat, sementara persoalan manusia terus berkembang. Makanya berijtihad (menggali hukum baru) sangat penting untuk menyelesaikan masalah yang tidak dijelaskan secara spesifik dalam al-Qur'an dan Hadits. “Dan berijtihad ini sudah dilegalkan atau dicontohkan oleh Rasulullah ketika beliau hendak mengutus Muadz (bin Jabal, red.) ke Yaman untuk menjadi seorang hakim. Dalam hadis tersebut dijelaskan: sesungguhnya Rasulullah SAW ketika mengutus Mu'adz ke Yaman, maka beliau bertanya: "Bagaiamana engkau memutuskan suatu persoalan jika disodorkan kepadamu sebuah permasalahan hukum?". Maka Muadz menjawab, "Saya akan memutuskan dengan apa yang ada di Kitab Allah". Nabi SAW bertanya lagi, "Jika engkau tidak menemukan di dalam Kitab Allah?". Muadz menjawab, "Dengan Sunnah Rasulullah SAW". Nabi bertanya kembali, "Jika engkau tidak menemukan di dalam Sunnah?". Dia menjawab, "Saya akan melakukan ijtihad dengan pendapat saya". Kemudian, Rasulullah SAW bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah SAW.

Dr. Ade juga menegaskan penguatan keilmuan syariah adalah dengan menguatkan bangunan ushul fiqih dan kaidah fiqih, yang diibaratkan ushul fiqih yang melahirkan sementara yang menerapkan adalah kaidah fiqih. Saya punya pemikiran jadi belajar kaidah fiqih itu seperti ukuran baju, harus tepat yang menggunakan dan tidak bisa dipaksakan, ucap alumnus doktor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

pembagian buku

Di penghujung Seminar, Dr. Yusdani membagikan 7 buku kepada mahasiswa atau peserta yang bertanya atau memberi tanggapan pada sesi tanya jawab, yang awalnya sudah dijanjikan 3 buku akan tetapi berubah karena melihat peserta yang cukup antusias.