Monday, 13 January 2020 14:31

LBH IAIN PEKALONGAN ADAKAN PENYULUHAN HUKUM: STREET LAW IN SCHOOL AND MARGINAL COMMUNITY

Written by

Fasya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah IAIN Pekalongan mengadakan program penyuluhan hukum di sekolah dan komunitas marginal: Street Law in School and Marginal Community (Upaya Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum). Kegiatan ini merupakan program yang didesain untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebagai wujud dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bidang pengabdian masyarakat.

Mengawali kegiatan ini, LBH Fasya telah mengadakan kerja sama dengan beberapa sekolah tingkat atas (SMA/SMK dan MA) yang ada di Pekalongan dan di eks Karesidenan Pekalongan untuk mengadakan sosialosasi hukum. Pada Sabtu 4 Januari 2020, Lembaga yang diketuai Dr. Trianah Sofiani, MH., telah melaksanakan sosialisasi hukum di tiga sekolah yaitu MA Tholabudin Batang, MAN 1 Kota Tegal dan SMK Muhammadiyah Tegal.

Dosen dan mahasiswa khususnya dari Fakultas Syariah IAIN Pekalongan terlibat aktif dalam kegiatan ini. Dengan melibatkan dosen-dosen muda yang berkolaborasi dengan pengurus LBH dan mahasiswa yang telah diseleksi, secara aktif memberikan materi dan berintertaksi langsung dengan peserta dari berbagai sekolah.

Kegiatan Street Law tidak hanya sebatas penyampaian materi penyuluhan hukum saja dari LBH IAIN Pekalongan, akan tetapi dilakukan dengan dialog dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang mayoritas adalah pelajar. Kegiatan ini juga merupakan ajang memperkenalkan Fakultas Syariah dan IAIN Pekalongan kepada masyarakat yang ada di Pekalongan maupun luar Pekalongan melalui sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Materi yang disampaikan meliputi pencegahan bullying dan kekerasan dalam pacaran. Pemateri menjelaskan bahwa bullying merupakan suatu tindak kekerasan apabila sudah mengarah pada tindakan berupa fisik atau non fisik yang merugikan orang lain. Oleh karena itu tindakan bullying dikalangan pelajar harus dihentikan. Pelajar harus sadar bahwa tindakan terbut merupakan tindakan yang dilarang. Apabila sudah mengarah pada kekerasan fisik maka tindakan bullying dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Hal itu yang harus dicegah oleh berbagai pihak seperti pelajar, guru, orang tua dan masyarakat.

Selain memberikan materi terkait dengan pencegahan bullying, juga disampaikan pula materi tentang pencegahan kekerasan dalam pacaran. Peraturan perundang-undangan memang belum mengatur terkait dengan pacaran, tetapi kekerasan dalam bentuk apapun jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dalam hubungan “pacaran” jelas melanggar aturan dan masuk pada ranah hukum pidana. Oleh karena itu pelajar diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Adanya Street Law ini diharapkan dapat menjadikan pelajar sadar akan hukum dan kemudian mampu menjauhi hal-hal yang dilarang oleh hukum. Kegiatan yang diinisiai oleh LBH IAIN Pekalongan mendapat sambutan dan apresiasi yang tinggi dari sekolah. Kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan secara berkala dan berkelanjutan di berbagai sekolah.