Monday, 02 November 2020 14:18

Jurusan HES Fasya IAIN Pekalongan Gelar Semnas Virtual

Written by

Pekalongan, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Pekalongan berhasil menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional (Semnas) kerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pekalongan Raya dalam bentuk virtual atau webinar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai. Kegiatan yang mengangkat tema “Pengaruh Pandemik Covid 19 terhadap Perkembangan Teori dan Praktik Hukum Ekonomi Syariah. Hadir sebagai narasumber dalam agenda tersebut yaitu Ketua Umum Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (Posdhesi) Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, S.H., M.Ag. kemudian Rektor IAIN Pekalongan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. dan Sekretaris Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Pekalongan Raya yang juga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Kospin Jasa Syariah Rinda Asytuti, M.Si.

Prof. Dr. Mohammad Nur Yasin, S.H., M.Ag. dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa era pandemi Covid 19 ada kemunculan teori baru dalam hukum ekonomi syariah yaitu (1) teori reduksionis; (2) teori idealis; (3) teori kritis; dan (4) teori kepastian hukum koperasi syariah. Selain itu, masih menurut Mohammad Nur Yasin, era pandemi Covid 19 juga terjadi kemunculan norma baru di bidang zakat, perbankan syariah, koperasi syariah, dan sertifikasi halal. Hal yang hampir sama terjadi dalam hal praktik. Era pandemi Covid 19 memunculkan praktek baru dibidang hukum ekonomi syariah berupa (1) auditor halal boleh tidak bersertifikat Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan boleh bersertifikat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan; (2) sertifikasi halal dapat diterbitkan selain dari MUI; (3) Negara mengambil alih peran MUI dalam bidang sertifikasi halal; dan (4) Bank yariah dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing.

Narasumber selanjutnya Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. menyampaikan materi terkait dengan Akad-Akad Bisnis Syariah dalam Perspektif Kaidah Fiqh. Ade Dedi Rohayana mengemukakan bahwa prinsip umum bisnis syariah itu ada empat yaitu (1) setiap bisnis pada dasarnya adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya; (2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; (3) memelihara keadilan dan menghindari kezaliman; dan (4) keseimbangan antara kebutuhan dunia dan akhirat. Kemudian pembicara terakhir dalam webminar tersebut yaitu Rinda Asytuti, M.Si. menyampaikan bahwa ada perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah seperti (1) perubahan produk; (2) perubahan pelayanan; (3) dan strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 561 peserta baik lewat zoom maupun straeming youtube dari bebrapa kalangan baik praktisi, akademisi dan mahasiswa berlangsung dengan antusias. Banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan materi yang disampaikan oleh para pemateri. Kegiatan webminar ini merupakan salah satu kegiatan unggulan Jurusan HES Fasya IAIN Pekalongan dalam rangka mengaktualisasikan kegiatan akademik khususnya bagi mahasiswa. Kedepan kegiatan semacam ini diharapkan dapat lebih banyak dilakukan dalam rangka mengembangkan keilmuan di lingkungan Perguruan Tinggi dan umum. Kegiatan ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Dekan Fasya IAIN Pekalongan Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. selain itu juga ada sambutan kedatangan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Jurusan HES Fasya IAIN Pekalongan Dr. Mohammad Fateh, M.Ag.