Friday, 06 November 2020 11:42

Webinar Fakultas Syariah IAIN Pekalongan Bahas Implementasi Hukum Islam Berwawasan Keindonesiaan

Written by

Pekalongan, Fakultas Syariah IAIN Pekalongan hari Kamis, tanggal 5 November 2020 menyelenggarakan webinar dengan tema “Implementasi Hukum Islam Berwawasan Keindonesiaan sebagai Upaya Menyelesaikan Problematika Kebangsaan”. Hadir sebagai narasumber dalam webminar yaitu Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., kemudian hadir juga Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. Webinar Fakultas Syariah IAIN Pekalongan secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas Syaraiah IAIN Pekalongan, Dr. Akhmad Jalaludin, M.A. Dekan dalam sambutannya memandang tema ini penting karena Hukum Islam merupakan hukum yang bersumber dari wahyu, tetapi dalam tataran implementasi membutuhkan ijtihad para ulama. Adapun ijtihad sangat terkait dengan konteks sosiologi. Oleh karena itu Hukum Islam dapat berkembang sesuai dengan konteksnya. Kaitan di Indonesia, Hukum Islam perlu beradaptasi dengan kondisi di Indonesia yang sangat prulal, sehingga Hukum Islam mampu menyesuaikan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.

Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., yang merupakan Guru Besar Hukum Islam. Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., sebagai narasumber, menyampaikan materi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia: Mungkinkah dan Bagaimana Mekanismenya?. Prof. Dr. M. Atho’ Mudzhar, M.A., dalam kesimpulan materi yang disampaikan menyatakan bahwa negara telah memberikan kesempatan yang luas untuk terlaksananya Hukum Islam di Indonesia. Negara memberikan kesempatan tersebut dalam bentuk yang bervariasi yaitu tergantung jenis Hukum Islam yang akan dilaksanakan. Misalnya khusus terkait dengan hukum jinayat. Kesempatan yang diberikan yaitu untuk dinegosiasi dengan sumber-sumber hukum nasional lainnya dengan catatan melahirkan kesepakatan nasional secara bersama.

Narasumber selanjutnya dalam penyampaian materi yaitu Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. yang juga sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membahas terkait dengan Kontekstualisasi Hukum Islam di Peradilan Agama. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa kontekstualisasi Hukum Islam merupakan proses berkesinambungan sehingga kebenaran dan keadilan Allah dapat diterapkan dan muncul dalam situasi historis yang nyata. Kontekstualisasi juga dapat dilakukan melalui kodifikasi.

Pemaparan materi selanjutnya yaitu dari Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. tentang Implementasi Hukum Islam Indonesia: Perspektif Maqashid Al-Syariah. Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. yang merupakan Rektor IAIN Pekalongan menyampaikan dalam paparan materi bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki umat Islam terbanyak di dunia. Karena para pendiri bangsa merupakan orang yang bijaksana dan paham terkait ajaran Islam serta sejarah bangsa Indonesia. Pendiri bangsa tidak memaksakan Islam sebagai ideologi negara. Pendiri bangsa sepakat menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang menaungi seluruh warga negara Indonesia.

Webminar yang dimoderatori oleh Dr. Mohammad Hasan Bisyri, M.Ag. dihadiri oleh banyak peserta. Hadir juga dalam webinar jajaran pimpinan Fakultas Syariah IAIN Pekalongan. Webinar ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menyerap ilmu bagai sivitas akademika Fakultas Syariah IAIN Pekalongan dan juga masyarakat umum.